Pekerjaan Bawah Air Harus Diawasi Perhubungan Laut

Blog

Cakrabhasa.co.id Jakarta – Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di perairan Indonesia harus dalam pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Kegiatan salvage ini meliputi pertolongan terhadap kapal, serta muatan yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya. Selain itu, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan rintangan bawah air atau benda lainnya. Pelaksanaan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air ini harus memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai rencana dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Direktur KPLP, Ahmad mengatakan, pengawasan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air ini dilakukan oleh personil pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Karena itu, personil pengawas memerlukan pengetahuan khusus, mengingat begitu pentingnya kegiatan tersebut.

Menurut Ahmad, Direktorat KPLP sebagai pembina kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air berupaya untuk meningkatkan kemampuan personil pengawas secara bertahap. Baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat KPLP, Een Nuraini Saidah mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air ini dilaksanakan dalam dua kali, yakni 22 – 24 April dan 25-27 April.

Dengan kegiatan ini diharapkan peserta memiliki pengetahuan pelaksanaan pengawasan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air yang baik.

“Jika para personil UPT memiliki pengetahuan yang cukup tentang salvage dan pekerjaan bawah air, saya yakin hasil pelaksanaan pengawasan dapat tercapai secara maksimal,” katanya.

Peserta bimbingan teknis mendapatkan berbagai materi yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten. Mulai dari dasar hukum salvage dan pekerjaan bawah air, teknis pengangkatan dan penyingkiran kerangka kapal, perhitungan penimbangan hasil scraping kerangka kapal.

Selanjutnya, teknis pemasangan dan pengamanan sistem komunikasi kabel laut, spesifikasi teknis pemasangan pipa penyalur migas bawah air dan teknis pemasangan dan sistem komunikasi kabel laut. Selain itu, teknis penyelaman dan keselamatan kerja bawah air serta pemetaan jalur pipa dan kabel bawah air.*