Direktorat KPLP Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage & Pekerjaan Bawah Air

Blog

Cakrabhasa.co.id – Setiap pelaksanaan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di perairan Indonesia harus dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selain itu, pelaksanaannya harus mendapatkan surat izin kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air yang diterbitkan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) agar kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai rencana dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Direktur KPLP, Ahmad mengatakan bahwa pengawasan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air ini dilakukan oleh personil pada UPT sehingga para personil pengawas memerlukan pengetahuan khusus mengingat begitu pentingnya kegiatan tersebut.

“Atas dasar itulah, Direktorat KPLP sebagai pembina kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air berupaya untuk meningkatkan kemampuan personil pengawas secara bertahap, baik dari segi kualitas maupun kuantitas melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air,” jelas Ahmad.

Sementara itu, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Dit. KPLP, Een Nuraini Saidah mengatakan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air ini dilaksanakan dalam 2 (dua) periode, di mana kegiatan yang sedang berlangsung saat ini merupakan batch 1 yang digelar tanggal 22 s.d. 24 April 2019 di Hotel Alila Jakarta.

“Kegiatan ini terdiri dari 2 batch dan saat ini sedang berlangsung batch pertama yang telah dimulai sejak tanggal 22 April 2019 lalu. Sedangkan Batch ke 2 akan berlangsung tanggal 25-27 April 2019,” ujar Een.

Ia berharap para personil UPT yang mengikuti diklat ini memiliki pengetahuan pelaksanaan pengawasan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air yang baik karena UPT sebagai garda terdepan untuk mengetahui progress pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Jika para personil UPT memiliki pengetahuan yang cukup tentang salvage dan pekerjaan bawah air, saya yakin hasil pelaksanaan pengawasan dapat tercapai secara maksimal,” imbuhnya.

Peserta Bimbingan Teknis akan mendapatkan berbagai materi yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten, mulai dari dasar hukum salvage dan pekerjaan bawah air, teknis pengangkatan dan penyingkiran kerangka kapal, perhitungan penimbangan hasil scraping kerangka kapal, teknis pemasangan dan pengamanan sistem komunikasi kabel laut.

Selain itu mendapat materi spesifikasi teknis pemasangan pipa penyalur migas bawah air, teknis pemasangan dan sistem komunikasi kabel laut, teknis penyelaman dan keselamatan kerja bawah air serta pemetaan jalur pipa dan kabel bawah air.