Direktorat KPLP Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage & Pekerjaan Bawah Air
Cakrabhasa.co.id – Setiap pelaksanaan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di perairan Indonesia harus dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain itu, pelaksanaannya harus mendapatkan surat izin kegiatan salvage dan pekerjaan bawah…
Read morePekerjaan Bawah Air Harus Diawasi Perhubungan Laut
Cakrabhasa.co.id Jakarta – Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di perairan Indonesia harus dalam pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Kegiatan salvage ini meliputi pertolongan terhadap kapal, serta muatan yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya. Selain…
Read more